spot_img
spot_img
BerandaBaliKolaborasi DPR RI Bersama LPS, Gelar Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan di Kampus...

Kolaborasi DPR RI Bersama LPS, Gelar Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan di Kampus INSTIKI!

UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPR RI bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sukses menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan di kampus Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) pada Jumat, 3 November 2023, di Aula INSTIKI. Acara ini mengangkat tema “Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan.”

Acara dimulai dengan sambutan dari Rektor INSTIKI, I Dewa Made Krishna Muku, S.T., M.T, yang mengawali rangkaian kegiatan. Beliau menyampaikan pentingnya kegiatan seperti ini di kampus INSTIKI untuk memberikan wawasan dan motivasi langsung kepada civitas akademika INSTIKI dari para pakar dan ahli.

Sosialisasi dan Edukasi ini menghadirkan tiga narasumber inspiratif. Narasumber pertama adalah I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M, anggota DPR RI Komisi XI, yang secara interaktif mengenalkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada civitas akademika, membantu mereka memahami LPS dengan lebih mudah.

Baca Juga:  Plt Bupati Badung Pastikan Kesiapan Pilkada 2024 di RDP Bersama Komisi II DPR RI

Narasumber kedua, Herman Setyo Wibowo, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, membahas kebiasaan masyarakat Indonesia yang sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah, dengan risiko kerusakan uang akibat rayap. Herman Setyo Wibowo menekankan pentingnya menempatkan dana secara aman dan terjamin di lembaga keuangan yang memiliki reputasi yang terpercaya, seperti LPS.

Selain itu, dalam paparannya, Herman Setyo Wibowo mengulas latar belakang pendirian LPS, sejarahnya, dasar hukum yang mengatur LPS, serta bank peserta penjaminan LPS. “Sebanyak 1.688 Bank, yang terdiri dari 105 Bank Umum dan 1.583 BPR, menjadi peserta penjaminan LPS,” ungkapnya, merinci data Bank Umum dan BPR per 31 Oktober 2023.

Baca Juga:  Tujuh Pimpinan Baru OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

“LPS bertujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank dan Perusahaan Asuransi, serta menjelaskan fungsi LPS yang mencakup menjamin simpanan, polis asuransi, memelihara SSK sesuai kewarganegaraannya, melakukan resolusi Bank, dan menyelesaikan PA yang dicabut izin usahanya oleh OJK. LPS juga menjamin hingga Rp 2 Miliar per nasabah per bank,”ungkapnya.

Baca Juga:  Wakil Walikota Arya Wibawa Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Ogoh-ogoh Pasikian Yowana Denpasar

Narasumber terakhir, I Gusti Ayu Anom, S.E., M.Sos, seorang akademisi, membahas pentingnya perencanaan keuangan sejak dini. Dia memberikan edukasi mengenai perencanaan keuangan sebagai langkah awal dalam mencapai stabilitas finansial pribadi. Dana darurat dan instrumen investasi turut menjadi fokus pembahasan agar civitas akademika INSTIKI dapat lebih baik dalam mengelola keuangan pribadi.

Kolaborasi antara DPR RI dan LPS dengan INSTIKI ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menyimpan dana di lembaga keuangan yang terjamin oleh LPS serta pentingnya pengelolaan keuangan pribadi sejak dini. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments