spot_img
spot_img
BerandaNasionalKlaim Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dimajukan pada 28 Februari Ternyata Tidak Benar

Klaim Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dimajukan pada 28 Februari Ternyata Tidak Benar

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Sebuah akun Facebook telah membagikan poster yang mengklaim tentang “rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024” pada tanggal 28 Februari 2024. Narasi yang menyertainya menuding KPU melakukan tindakan tidak jujur dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu.

Konten tersebut menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu yang seharusnya dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024, sekarang dimajukan karena KPU takut terhadap demonstrasi yang dijadwalkan pada 1 Maret 2024.

Namun, apakah klaim ini benar? Berdasarkan jadwal resmi yang dipublikasikan oleh KPU RI, proses rekapitulasi hasil pemilu serentak 2024 telah dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga:  PLN Imbau Waspadai Hoaks Rekrutmen Pegawai, Tekankan Proses Gratis dan Resmi hanya di Kanal Tertentu

Berikut adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024:

  • 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Baca Juga:  Perhelatan Sambut Sang Pemimpin Jangan Bebani Uang Rakyat

KPU juga menegaskan bahwa jadwal penetapan hasil pemilu tetap sesuai dengan rencana, dan narasi hoaks yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Demikianlah fakta tentang jadwal pemilu serentak 2024.

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim jadwal penetapan rekapitulasi nasional dimajukan menjadi 28 Februari 2024, adalahkeliru.

Faktanya, jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024. Pada tanggal itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:  Sarang Geng Motor Digerebek Anggota Kepolisian

Rekapitulasi akan berjalan hingga pada 20 Maret 2024 dan menetapkan hasil Pemilu Serentak tahun 2024 sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.(ub)

Rujukan
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0GJ6njMLErWETcNsF2KtZpJMfxSibJFzbDQ7aDydp3FvdSunMAtY8Vi5SK16otjLyl&id=100094676520999&_rdc=1&_rdr

https://web.archive.org/web/20240229051242/

https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0GJ6njMLErWETcNsF2KtZpJMfxSibJFzbDQ7aDydp3FvdSunMAtY8Vi5SK16otjLyl&id=100094676520999&_rdc=1&_rdr

https://peraturan.bpk.go.id/Details/216617/peraturan-kpu-no-3-tahun-2022

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/10552511/kpu-resmi-mulai-rekapitulasi-suara-tingkat-nasional-tapi-langsung-diskors

https://cekfakta.com/focus/16426

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments