UPDATEBALI.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) bekerja sama dengan instansi terkait telah sukses melepasliarkan 434 ekor arwana irian/arwana jardini (Scleropages jardinii) di Perairan Sungai Kaliwanggo Kampung Erambu, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian ikan arwana, yang kini masuk dalam kategori ikan dilindungi terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Ikan-ikan tersebut berasal dari hasil penangkapan oleh pelaku usaha pemanfaat arwana jardini dengan kuota yang telah ditetapkan pada tahun 2023.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa pentingnya pengelolaan dan konservasi arwana jardini. Meskipun jumlah pemanfaatan arwana jardini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun masih di bawah kuota yang telah ditetapkan.
“Banyaknya tantangan dalam pengelolaan dan konservasi arwana jardini menuntut pengelolaan secara terpadu dengan melibatkan semua stakeholder terkait. Oleh karena itu, KKP akan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana untuk Periode 2025-2029,” ujar Victor.
Sebaran habitat arwana jardini di Provinsi Papua Selatan meliputi empat kabupaten, khususnya di Kabupaten Merauke. Pelaksanaan restocking ini juga sesuai dengan Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat, dan Penanganan By Catch Jenis Dilindungi.
Kepala LPSPL Sorong, Rosmini, menyatakan bahwa pelaku usaha yang berperan aktif dalam pemanfaatan arwana jardini dan kegiatan restocking membantu perekonomian Orang Asli Papua (OAP) sebagai nelayan pencari arwana jardini.
“Pelepasliaran ini sesuai dengan komitmen KKP untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi. Dalam hal perlindungan habitat arwana yang berkelanjutan, KKP mendorong adanya inisiasi area lindung habitat arwana,” tambah Rosmini. (*/ub)





