UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Para ketua Tim Penggerak (TP) PKK di kabupaten Jembrana, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga kabupaten, mengikuti kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang berlangsung di Kebun Raya Jagatnatha pada hari Minggu 15 Oktober 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Jembrana, dan dilaksanakan secara outdoor dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama sebagai narasumber.
Ketua TP PKK kabupaten Jembrana, Nyonya Candrawati Tamba, menyampaikan pentingnya kesadaran perlindungan perempuan dan anak dalam masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa perempuan dan anak seringkali rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan, dan perlindungan terhadap mereka bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga sebuah kewajiban yang harus diemban oleh keluarga.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama kita. Kami meminta seluruh Tim Penggerak PKK untuk memberikan perhatian khusus terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak, karena dampak kekerasan terhadap mereka bisa berlangsung lama dan meninggalkan trauma yang mendalam,” ungkap Candrawati.
Candrawati juga menekankan pentingnya memahami informasi yang diberikan oleh Kajari Jembrana dalam sosialisasi tersebut. Ia percaya bahwa pemahaman ini akan memberikan pengetahuan yang lebih baik dalam mencegah dan mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini adalah langkah awal dalam mewujudkan komitmen kita untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dihormati dan dilindungi,” tambahnya.
Selain sosialisasi, acara tersebut juga mencakup kegiatan outbound yang bertujuan memperkuat kekompakan di antara Tim Penggerak PKK dan meningkatkan jiwa kepemimpinan para ketua TP PKK.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan tentang perlindungan khusus yang diberikan negara kepada perempuan dan anak melalui undang-undang. Ia menyoroti revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang meningkatkan ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi maksimal 20 tahun.
Salomina juga menyoroti Undang-Undang baru yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual, di mana korban dapat menuntut ganti rugi atas kejadian yang mereka alami.
“Kami mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti keluarga, orang tua, atau guru. Oleh karena itu, perlindungan perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Salomina.
Salomina juga mengajak untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak yang mengalami keterbelakangan mental, mencegah terjadinya pelecehan seksual, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam upaya menjaga dan melindungi perempuan dan anak sebagai aset berharga bagi negara, serta memastikan hak-hak mereka dihormati dan dilindungi dengan tegas. (ang/ub)





