spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalKepolisian Tahan Kepala SD Penganiaya Guru

Kepolisian Tahan Kepala SD Penganiaya Guru

UPDATEBALI.com, KUPANG – Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang bersama pelaku lain menganiaya Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.

“Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial,” kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:  Jaya Negara Launching Aplikasi Pagi Denpasar, Inovasi Berikan Kemudahan Pelayanan Pajak Bagi Masyarakat

Selain Nitti, Kepolisian Resor Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.

Ia mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.

Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.

Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.

Baca Juga:  Alasan Vitamin C tak Boleh Dikonsumsi Berlebihan

Menurut Kapolres FX Irwan Arianto , berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

Baca Juga:  Hindari Penyelewengan Dana Desa, Kejari Buleleng Gelar Penerangan Hukum

“Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah,” kata Kapolres FX Irwan Arianto.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments