UPDATEBALI.com, BADUNG – Kepolisian Sektor Kuta berhasil mengungkap tiga pelaku kejahatan jalanan, terutama jambret, yang telah lama meresahkan masyarakat, terutama wisatawan asing di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi Yogie Pramagita, pada hari Senin di Kuta, Badung, Bali, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, bernama IKR (16), I Wayan Baruk (26), dan Made Gita, telah berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta. Mereka mengakui sering melakukan aksi kejahatan terhadap wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta, Badung.
Salah satu dari pelaku, berinisial IKR, yang masih di bawah umur, bahkan telah melakukan aksi jambret bersama temannya Samat (masih dalam daftar pencarian orang) sebanyak delapan kali tanpa berhasil tertangkap oleh pihak kepolisian. Namun, aksinya akhirnya berhasil digagalkan pada hari Rabu (26/7/23) sekitar pukul 23.45 Wita oleh Unit Resmrim Polsek Kuta setelah dia jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya di Jalan Kartika Plaza, Kuta, diduga setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Setelah ditangkap, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi.
“Sebelumnya, korban WNA berinisial ACL melaporkan telah menjadi korban jambret di Jalan Sarinande, Seminyak, Kuta, pada Minggu, 16 Juli 2023,” kata Kapolsek Yogie.
Menurut keterangan Kapolsek Yogie, korban ACL saat itu sedang berjalan kaki menuju sebuah restoran di wilayah Seminyak. Pelaku yang sudah merencanakan aksinya tersebut langsung mendekati korban dan dengan paksa merebut handphone milik korban. Korban hanya bisa berteriak dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Kuta. Beberapa saat setelah laporan, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa pelaku telah melakukan kejahatan serupa berulang kali dan pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. Pelaku juga mengakui telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kuta, dengan seluruh korbannya adalah wisatawan asing.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023), polisi juga menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan bernama I Wayan Baruk (26) asal Karangasem, Bali. Pelaku ditangkap pada pukul 02.00 Wita di Jalan Saraswati III, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah mencuri handphone milik warga negara India bernama Sandeep AKS.
Kapolsek Kuta, Yogie, menjelaskan bahwa setelah berhasil merebut handphone milik korban, pelaku berusaha melarikan diri ke sebuah gang, namun ternyata jalan buntu. Pelaku akhirnya kembali ke jalan utama, namun ketahuan oleh dua wisatawan asing yang menunggunya di gang dan berhasil menangkapnya sebelum menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta.
Beberapa waktu sebelumnya, Polsek Kuta juga berhasil mengamankan pelaku jambret bernama Made Gita, asal Karangasem. Pelaku bersama temannya bernama Hutan merampas handphone korban bernama Salim Saif yang sedang mengendarai motor di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung. Saat itu, korban meletakkan handphone pada holder stang motor. Pelaku menarik paksa handphone tersebut hingga korban terjatuh dari motornya.
Korban yang melapor ke polisi menyatakan bahwa dia kehilangan sebuah handphone merk iPhone 14 Pro berwarna hitam dan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Tak lama setelah laporan, pelaku berhasil ditangkap berkat keterangan saksi dan penelusuran CCTV di sekitar lokasi.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku Made Gita, dan dari pengakuannya, dia telah beraksi bersama temannya (masih dalam daftar pencarian orang) serta telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” ujar Kompol Yogie.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan Polsek Kuta, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (ub/ant)