Jumat, Maret 7, 2025
BerandaBaliKepala Satpol PP Bali Tegaskan Tidak Takut Turunkan Baliho Politik

Kepala Satpol PP Bali Tegaskan Tidak Takut Turunkan Baliho Politik

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak takut untuk menghapus baliho dengan unsur politik yang dipasang di ruang publik.

Terlebih lagi, KPU telah merilis daftar calon sementara untuk pemilihan legislatif, yang berpotensi meningkatkan jumlah baliho di jalan.

“Kami tidak merasa takut, karena kami berpegang pada aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kami. Sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah, tugas kami adalah menjaga ketentraman dan ketertiban. Tidak ada alasan bagi kabupaten/kota untuk merasa takut,” ujar Rai di Denpasar pada hari Selasa 22 Agustus 2023.

Pada hari Senin sebelumnya 21 Agustus 2023, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, berharap agar Satpol PP membantu dalam hal ini karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap politisi yang memasang baliho di jalan.

Baca Juga:  KPU Bali Gelar Rakor Pengelolaan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng

Kepala Satpol PP Bali setuju dengan arahan tersebut, dan mereka telah melakukan tindakan seperti menghapus baliho dengan unsur politik selama ini.

Saat ini, dasar bagi mereka untuk menghapus baliho politik adalah peraturan daerah di setiap kabupaten/kota yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat. Ruang publik seperti taman kota, jalan protokol, dan fasilitas umum pemerintah seharusnya tidak dipasangi baliho.

Sampai peraturan KPU tentang kampanye dikeluarkan, Satpol PP Bali akan mengikuti peraturan daerah. Oleh karena itu, Rai menyarankan agar politisi yang telah ditetapkan sebagai calon sementara berkoordinasi dengan desa tempat mereka ingin memasang atribut sosialisasi.

Baca Juga:  Pj Bupati Buleleng Sampaikan Arahan Presiden untuk Tingkatkan Kesadaran Bela Negara

Ketika akan menghapus baliho politik, Satpol PP Bali juga akan menghindari tindakan sembarangan. Rai mengatakan bahwa komunikasi awal akan dilakukan dan batas waktu akan diberikan. Jika tidak ada tanggapan, barulah baliho akan dihapus. Tujuannya adalah untuk membongkar baliho dengan aman sehingga bisa diambil oleh pihak yang memasangnya untuk dipasang di tempat lain.

Rai mengingatkan bahwa baliho yang layak dihapus adalah baliho yang sudah kadaluarsa. Politisi umumnya memanfaatkan baliho untuk menyampaikan ucapan selamat hari raya, dan semua orang di luar unsur politik dapat dikenakan tindakan yang sama.

“Pasang baliho untuk Galungan dan Kuningan sudah lewat, bahkan setelah Hari Raya Nyepi. Ucapan 17 Agustus juga harus dihapus setelah Agustus berakhir. Jadi, baliho yang sudah kadaluarsa harus dihapus, jangan sampai rusak atau tumbang,” tambahnya.

Baca Juga:  Lurah Peguyangan Lakukan Pantauan Sembako

Rai juga mengingatkan bahwa Pemilu 2024 memiliki tahapan, dan saat ini baru pada tahap penetapan calon sementara. Oleh karena itu, masih ada tahapan sebelum kampanye dan penentuan lokasi kampanye.

“Kita masih dalam tahap daftar calon sementara, daftar calon tetap akan datang. Setelah itu, peraturan KPU tentang tata cara kampanye akan diterbitkan. Pada saat itu, akan lebih jelas di mana boleh dan tidak boleh kampanye. Saat ini, dasar hukum kami adalah peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban,” tutup Rai Darmadi. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments