UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencekal istri Gubernur Papua yakni Yulce Wenda dan empat orang lainnya berpergian ke luar negeri.
"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan (7/9/2022) sampai dengan (7/3/2023)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
{bbbanner}
Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak (8/12/2022) hingga (8/6/2023) yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. Selanjutnya, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak (15/11/2022) hingga (15/5/2023).
{bbbanner2}
Kemudian, pencekalan juga dilakukan itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak (15/11/2022) hingga (15/5/2023). Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak (15/11/2022) hingga (15/5/2023). (ub/antara)