Kelurahan Panjer Kembali Lakukan Pendataan Penduduk Non Permanen

0
182

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, kembali melakukan pendataan penduduk non permanen. Kali ini  pendataan dilaksanakan  di Banjar Antap, Selasa (31/5/2022).

Lurah Panjer I Putu Budi Ari Wibawa saat dihubungi,  mengatakan, Pendataan itu dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang serta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dari kriminalitas.

Baca Juga:  Duta Besar India Siap Fasilitasi Unud Jalin Kerjasama dengan Universitas di India

Selain itu pelaksanaan pendataan penduduk non permanen ini juga sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen.

Dalam kegiatan ini dukung dari berbagai unsur yakni Kecamatan Denpasar Selatan, Kepala Lingkungan, Unsur LPM, Kelian  Banjar Antap, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta mahasiswa kerja praktek INSTIKI Bali.

Baca Juga:  Bhakti Sosial Ngrombo ke-44, Pj Gubernur Bali Serukan Gotong Royong dalam Peringatan Bulan Kebangsaan

Menurutnya dari kegiatan yang dilakukan ini, pihaknya mendata sebanyak 48 orang penduduk non permanen. Dari jumlah itu sebanyak 13 orang KTP Luar Kota Denpasar dan 35 orang yang KTP di Luar Provinsi Bali.

“Karena mereka belum melapor maka kami berikan pembinaan, agar ketika masuk dan tinggal (sementara) di wilayah Panjer agar melapor ke Kepala Lingkungan untuk memperoleh Surat Tanda Lapor Diri (STLD),” jelas Budi Ari

Baca Juga:  135 Peserta Ikuti Lomba PBB Kreasi dan Menggambar Serangkaian Hari Pramuka ke-63

Dalam kesempatan ini pihaknya menghimbau kepada penduduk pendatang agar melengkapi dokumen administrasi jika ingin tinggal di wilayah Kelurahan Panjer. Melalui pendataan  ini diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif, damai, dan nyaman. (per/ub)