Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliKeluhkan Pembayaran BPHTB, Himperra Buleleng Jajagi Dewan Buleleng

Keluhkan Pembayaran BPHTB, Himperra Buleleng Jajagi Dewan Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Keluhan pemungutan iuran pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual obyek pajak kepada seluruh konsumen rumah subsidi dan aturan jalan masuk perumahan subsidi, DPC Himperra jajagi DPRD Buleleng, pada Selasa 28 Mei 2024.

Ketua DPC Himperra Kabupaten Buleleng Gede Agus Kristiawan menyebut, pihaknya menyampaikan keluhan pembayaran BPHTB tersebut lantaran dinilai sangat menyulitkan dan bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Presiden, dan Surat Keputusan Menteri dari Lembaga berwenang yang masih berlaku.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pembukaan KKP Polres Badung

Selain itu, BPHTB saat ini tidak bisa dibayarkan ke BPKPD Kabupaten Buleleng karena adanya perbedaan aturan dan perijinan di Pemkab Buleleng dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian terkait dengan aturan jalan akses menuju lokasi perumahan yang tertera dalam subtansi pasal 8 ayat 1 Perbup no. 40 dengan lebar minimal 5 meter agar bisa di kaji kembali karena situasi dan kondisi dilapangan akan menimbulkan masalah.

“Kami para pengembang yang tergabung di dalam DPC Himperra Kabupaten Buleleng meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait dengan pembayaran BPHTB dan jalan akses lokasi perumahan,” Ungkap dia.

Baca Juga:  DPRD Buleleng Mengucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya menerima masukan dan keluhan dari pada pengembang khususnya yang tergabung dalam Himperra Buleleng. Terkait permasalahan tersebut, Supriatna mengaku sudah meminta Kabag Hukum untuk menjadikan keluhan dan masukan ini sebagai bahan evaluasi didalam Peraturan Bupati dan menjadi bahan nantinya dalam pembahasan Ranperda Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Bupati Klungkung Hadiri Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa

“Tadi kita sudah dengar bersama, terkait aturan yang baru ditetapkan oleh Pemkab Buleleng yang agak menyulitkan mereka (Himperra). Untuk itu, kami di DPRD Buleleng memfasilitasi agar segera mendapat solusi,” Jelas Supriatna.

Sekedar diketahui, dalam audiensi itu dihadiri pual oleh Kadis DPMPTSP I Made Kuta, Kadis Perumahan Rakyat (Perkimta) I Nyoman Surattini, Kabid Penagihan dan Evaluasi ida Bagus Perang Wibawa, dan Kabag Hukum Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin.(dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments