UPDATEBALI.com, DENPASAR – Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Denpasar, Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.
Hasilnya, ditemukan sejumlah kecurangan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan LPG bagi masyarakat.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa beberapa pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang diterima.
“Saat kami sidak pukul 09.30, pemilik pangkalan mengaku stok 100 tabung per hari dari Pertamina sudah habis. Namun, kami menemukan sebagian stok LPG disimpan di gudang lain yang jauh dari pangkalan,” ungkapnya, Senin, 20 Januari 2025, di salah satu pangkalan di Jl. Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Selain itu, tim juga menemukan praktik canvassing, yaitu penjualan LPG secara langsung kepada calon pembeli di luar aturan. Beberapa pangkalan bahkan menerima pesanan tanpa mencatat transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
“Pemilik pangkalan sering kali memasukkan data pembelian kumulatif di akhir hari, bukan saat transaksi berlangsung. Ini menyulitkan pemantauan dan membuka peluang penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” tambah Pasek Putra.
Merespons temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras kepada para pelanggar. PT Pertamina dan Hiswana Migas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan bermasalah.
“Jika pelanggaran terus terjadi, sanksi pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.
Zico menekankan pentingnya penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran sesuai regulasi.
“Pangkalan wajib melayani masyarakat sekitar dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sementara usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi LPG 3 Kg di Denpasar agar berjalan lancar dan sesuai peruntukan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, distribusi LPG 3 Kg diharapkan kembali normal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa hambatan. (yud/ub)





