spot_img
spot_img
BerandaBaliKejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Bupati Jembrana: Penguatan Adat Hadapi Masalah...

Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Bupati Jembrana: Penguatan Adat Hadapi Masalah Hukum

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dalam upaya memperkuat penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal, Kejaksaan Tinggi Bali meresmikan Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 51 desa/kelurahan dan 64 desa adat se-Kabupaten Jembrana, Rabu 11 Juni 2025.

Acara yang dipusatkan di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan.

Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai ruang penyelesaian permasalahan hukum secara damai, mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai tradisional desa adat. Program ini merupakan inovasi kejaksaan dalam mendekatkan keadilan restoratif ke tengah masyarakat desa, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan Kapolda Bali Lepas 1300 Pemudik Gratis Jelang Idul Fitri 2025

Bupati Kembang Hartawan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif tersebut. Menurutnya, pendekatan berbasis adat ini menjadi cara cerdas dalam menghadapi dinamika sosial dan hukum di tingkat akar rumput.

“Ini bukan sekadar program, tapi gerakan sosial yang sangat kontekstual dengan budaya masyarakat Bali. Penyelesaian masalah lewat dialog adat adalah langkah tepat,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran Bale Kertha Adhyaksa dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan tokoh-tokoh adat dalam menjaga stabilitas desa.

“Koordinasi antar unsur adat dan hukum formal akan makin solid. Ini mendukung terciptanya suasana damai dan harmonis di desa,” tambahnya.

Baca Juga:  Lepas Kontingen Porjar Buleleng 2024, Pj Bupati Lihadnyana Harapkan Peningkatan Raihan Medali

Sementara itu, Kajati Bali, Ketut Sumedana, menekankan bahwa program ini merupakan lanjutan dari penyuluhan hukum yang telah dilakukan di berbagai desa. Kini, dengan adanya tempat fisik bernama Bale Kertha Adhyaksa, penyelesaian konflik bisa dilakukan langsung di tingkat lokal.

“Bendesa adat dan lembaga kerta desa menjadi pilar utama dalam menyelesaikan persoalan secara damai. Kita ingin menghindari kriminalisasi persoalan kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat mediasi,” jelasnya.

Sumedana juga menyatakan bahwa seluruh desa adat di Bali akan digerakkan untuk aktif menjalankan fungsi Bale Kertha Adhyaksa. Ia yakin, banyak konflik bisa tuntas tanpa harus masuk ke proses hukum yang panjang.

Baca Juga:  Bupati Kembang Turun Tangan, Instruksikan Seluruh Jajaran Siaga Bantu Korban Banjir

Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam sambutannya menyambut baik sinergi antar lembaga hukum dan adat ini. Ia menegaskan bahwa desa adat telah diperkuat secara legal melalui berbagai peraturan daerah, dan kini saatnya penguatan itu diwujudkan dalam bentuk peran nyata seperti Bale Kertha Adhyaksa.

“Perlu dukungan fasilitas dan komitmen bersama agar lembaga ini benar-benar efektif dalam meredam konflik dan memperkokoh sistem sosial berbasis adat,” tuturnya.

Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa di Jembrana menjadi langkah strategis menuju tatanan masyarakat desa yang lebih adil, mandiri, dan selaras dengan nilai-nilai lokal yang telah hidup sejak lama di Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments