Sabtu, April 26, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Seberat 45 Gram

Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Seberat 45 Gram

 

UPDATEBALI.com, TABANAN – Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti periode semester II atau selama bulan Juli sampai November 2022 hasil sitaan dari 20 perkara tindak pidana umum, Senin (21/11/2022) di halaman depan kantor setempat. Barang bukti berkekuatan hukum tetap (inckracht) yang dimusnahkan kali ini dominan narkotika jenis sabu 45,16 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, dalam setahun setidaknya dilakukan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti. Pihaknya mengaku, dalam pemusnahan kali ini kasus narkotika lebih banyak atau dominan. Hanya saja penyalahgunaan narkotika selama di 2022 untuk barang bukti sudah mulai turun. Dan yang dilakukan pemusnahan kali ini ada 20 perkara, mulai dari narkotika jenis shabu ada 45,16 gram, pakaian, tas, alat hisap shabu (bong), sedotan, bungkus rokok, timbangan digital, dan gunting.

“Jadi selama setahun itu kami lakukan dua kali program pemusnahan. Ini yang terakhir,” ungkapnya.

 Dalam periode ini, sambungnya, terjadi penurunan yang signifikan baik itu jumlah maupun jenis barang bukti, dimana semester I barang bukti yang kami musnahkan yaitu  Shabu dengan jumlah total 42,51 gram, Ganja dengan jumlah total 106,31 gram. Selanjutnya, ada Ekstasi dengan jumlah total 28,01 gram, Tablet / Pil dengan jumlah total 30.430 butir. Selain itu juga ada Handphone sejumlah sepuluh unit. Dan adapun juga pakaian, alat hisap shabu (bong), timbangan digital, senjata tajam (pisau lipat dan knukcle), buku tafsir mimpi serta paito.

Baca Juga:  Petani Kopi Nyambi Jual Narkoba Dibekuk Polisi

“Untuk antara periode pertama dan kedua, secara barang bukti turun,” bebernya.

DImana pada semester I sebelumnya telah dimusnkahkan, sabu 42,50 gram, ganja 106,31 gram, ekstasi 28,01 gram, tablet/pil 30.430 butir, pakaian dan alat bukti lainnya.

“Tahun ini untuk handphone tidak kami lakukan pemusnahan, namun dilakukan lelang untuk pemasukan negara  dari PNBP atau penerimaan Negara bukan pajak, karena memiliki nilai ekonomis, termasuk juga barang bukti sepeda motor yang memang sudah tidak diambil oleh pemiliknya,”jelasnya.(ged/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments