Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKejari Tabanan Hancurkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 100 Juta

Kejari Tabanan Hancurkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 100 Juta

UPDATEBALI.com, TABANAN – Pada Rabu 22 November 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali melakukan aksi pemusnahan barang bukti perkara narkotika. Acara ini dipimpin oleh Ketua Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, dan melibatkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk polisi, TNI, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta pelajar.

Lenny Marta Baringbing, yang mendampingi Kejari Tabanan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum selama periode semester II tahun 2023. Jumlahnya mencakup 31,27 gram shabu, 1.038,12 gram ganja, dan 93,99 ml ganja THC, dengan nilai sekitar Rp 100 juta.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT ke-57 ST. Amertha Prawitha Banjar Tegal Jaya Dalung

Baringbing menyoroti penurunan 63 persen dalam jumlah kasus narkotika dibandingkan semester sebelumnya, mencerminkan kerjasama efektif antara penegak hukum dan masyarakat setempat.

Dalam upaya pencegahan, Kejari Tabanan melibatkan guru dan perwakilan pelajar, memandangnya sebagai langkah awal dalam mendidik generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Herawati menekankan arti program penerangan hukum, khususnya dengan jaksa masuk sekolah, sebagai bentuk edukasi yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Cegah Barang Berbahaya Masuk Rutan Negara, Staf dan WBP Disidak

Herawati menyatakan optimisme terkait penurunan kasus penyalahgunaan narkotika di Tabanan, mencatat adanya penurunan dibandingkan selama pandemi. Faktor pengangguran menjadi pendorong individu untuk menggunakan narkotika sebagai pelarian saat masa pandemi sebelumnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah terakhir dalam penanganan perkara tindak pidana, dan Herawati berharap upaya pencegahan yang lebih intensif dapat membawa dampak positif dalam mengurangi kasus narkotika di masa depan.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments