Kejari Buleleng Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Sudah Inkracht

0
284

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang ditangani selama kurun waktu Januari hingga Juni 2022 yang telah memiliki keputusan Inkracht di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Kamis (30/6/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tiga jenis perkara yakni Narkotika 16 perkara, Oharda 14 perkara, serta 20 perkara Kamnegtibum dan TPUL. Kemudian Barang – barang yang dimusnahkan seperti, Shabu – shabu seberat 15,19gr Bruto /12,35gr Netto, tembakau sintetis seberat 19,04gr Bruto / 17,75gr Netto, obat keras trihexy phenidyl 2mg atau 800 butir, serbuk abu – abu diduga bahan peledak 24,5gr Netto, senjata tajam, rekapan angka pasangan, papan bola, beberapa handphone, buku catatan penjualan batu bolder, terpal, tali plastik, serta pakaian terkait kasus pelecehan.

Baca Juga:  Ungkapkan Kebahagiaan Bisa Mudik Lagi Tahun Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, mengatakan dari sejumlah barang bukti yang ada pihaknya terus menyikapi dan fokus memberantas adanya kasus narkoba baik itu tergolong kasus kecil, menengah, bahkan besar sekalipun.

“Memang kita akui Narkoba ini dari yang kecil sampai menengah ke atas sampai pejabat bisa terkena narkoba. Maka disinilah kita harus benar-benar menyikapi serius hal ini”, jelas Rizal.

Baca Juga:  Astra Motor Bali Gelar City Touring Seru Bersama 40 Pengguna Honda Stylo 160

Selain itu, Rizal mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dengan tegas menjauhi barang haram tersebut. Sebab ketika sudah terperangkap maka akan berakibat besar untuk kehidupan.

“Maka kami tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat menjauhi barang terlarang itu,” imbuhnya.(diana/ub)