UPDATEBALI.com, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach yang dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejari Buleleng pada Senin (3/10/2022), sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat ditemui usai pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah dilaksanakan sebanyak tiga kali terhitung dari Januari hingga awal Oktober 2022.
Selanjutnya Rizal Syah Nyaman juga mengatakan bahwa pada pemusnahan yang ke tiga ini, kebanyakan barang bukti dalam kasus narkoba dimana ada sekitar 13 kasus dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang total beratnya sebanyak 13,44 gram. Selain itu adapun 4 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
“Total sudah tiga kali pemusnahan yang kami lakukan. Pada pemusnahan ketiga ini kebanyakan kasus narkoba dari periode Juni – September ada sekitar 13,44 Gram yang kami musnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan sabun cuci piring,” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman.
Disisi lain Kajari Buleleng itu mengaku bahwa pihaknya tidak pernah berhenti untuk melakukan penyuluhan terkait narkoba mulai dari sekolah, kampus, bahkan masyarakat, hal ini ditujukan untuk memerangi adanya bahaya narkoba.
“Kami tidak henti-hentinya menggalakkan supaya jangan terjadi didaerah kita ini. Kami juga sering melakukan penyuluhan disekolah, kampus, dan termasuk di Masyarakat. Intinya kita tetap teguh memerangi narkoba,” terangnya.
Namun tidak hanya itu saja, pihaknya telah melakukan pemusnahan terhadap kasus lain seperti dua perkara pencurian dengan barang bukti satu buah celengan yang terbuat dari bambu, sebuah pisau, serta sebuah kunci leter T. Selain itu adapun dua kasus perjudian dengan barang bukti berupa bulu ayam, satu buah pisau dengan panjang 40 centimeter, dua unit handphone, dan dua lembar paito atau syair.
Tidak berhenti disitu pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap kasus ITE dengan barang bukti berupa sebuah handphone dan CD. Kemudian ada dua kasus penganiayaan dengan barang bukti berupa satu buah sekop, satu buah besi, sebilah golok, linggis, pipa besi berdiameter ¾ inch dengan panjang 90 centimeter, dan adapun satu perkara pencabulan dengan barang bukti berupa satu potong baju, dua daleman wanita, dan sebuah rok.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan dengan cara dilarutkan kemudian diblender, dipotong-potong menggunakan gerinda, dan terakhir kami bakar,” tandasnya. (diana/ub)





