spot_img
spot_img
BerandaBaliKecanduan, Imam Nekat Curi Tabung Gas Buat Beli Sabu

Kecanduan, Imam Nekat Curi Tabung Gas Buat Beli Sabu

UPDATEBALI.com, BULELENG – Gara-gara kecanduan narkoba. Imam Syafii, pria berusia 30 tahun asal Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja nekat mencuri tabung gas elpiji untuk membeli paket sabu-sabu.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli mengatakan, aksi nekat pelaku diketahui lantaran aksinya terekam dan viral di media sosial. Pelaku mencuri tabung gas elpiji milik Sudarmanto (45) di Jalan Merak Gang Rakit Nomor 3, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja pada Rabu 22 Januari 2025, dinihari.

Baca Juga:  Ada Berbeda di Bali, Lagu Indonesia Raya Berkumandang Pukul 10 Pagi di Ruang Publik

Setelah Tim Opsnal Polsek Singaraja mengumpulkan data, barang bukti, dan keterangan saksi-saksi. Polisi berhasil mengendus Iman Syafi’i sebagai pelaku dalam video tersebut. Saat diinterogasi, Imam mengaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Vario warna Hitam DK 3667 UAH untuk memantau berkeliling di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah diselidiki kami dapat satu nama dan keberadaan pastinya. Kami tangkap di rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri tabung gas milik korban,” Ujar Kompol Juli, Jumat 7 Februari 2025.

Baca Juga:  Emak-Emak Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Lagi di Tabanan 

Kemudian, usai dirasa aman Imam lantas melancarkan aksinya dengan memanjat tembok rumah milik korban lalu mengendap-endap ke arah dapur untuk mencuri gas. Berhasil melepas regulator, Imam langsung keluar melalui pintu pagar rumah yang tidak terkunci dari dalam.

“Tabung gas itu dijual ke salah satu warung di Jalan A Yani yang tidak dikenalnya seharga Rp 110 ribu. Jadi uangnya dipakai pelaku untuk membeli rokok, nasi, dan paket sabu-sabu. Tapi kami masih dalami siapa yang menjual barang haram tersebut kepada pelaku,” Jelas dia.

Baca Juga:  Miris, Sesari Pura Ponjok Batu Jadi Sasaran Maling

Akibat perbuatannya, Imam disangkakan dengan pasal pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan ke 5 KUHP yang berbunyi barang siapa yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal tersebut maka dikenakan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments