UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap salah seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD), pada Minggu 17 September 2023 terus bergulir. Terbaru polisi telah menetapkan tiga tersangka lagi, sehingga total sudah empat terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, sebelumnya satu terduga pelaku persetubuhan terhadap siswi SD di Kecamatan Sukasada, Buleleng berinisial MD (19) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak Rabu 1 November 2023 di rumah tahanan (rutan) Mapolres Buleleng.
Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus ini, polisi kembali kembali menetapkan tiga terduga pelaku lainnya sebagai tersangka. Sehingga saat ini total sudah ada empat orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, terhadap tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, lantaran ketiganya rata – rata masih berusia 14 hingga 16 tahun. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya akan segera dipanggil lagi, sebab sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa hadir.
“Keempat tersangka ini, salah satunya ada mantan pacar korban. Ini ditahan hanya satu, karena tiga lainnya masih dibawah umur, hanya wajib lapor. Satu lagi tidak bisa hadir, alasannya masih ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan,” Ucap AKP Darma, Kamis 9 November 2023.
Saat ini, penyidik mulai menyusun pemberkasan terhadap keempat tersangka ini. Sehingga berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ke-empat tersangka disangkakan dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Berkasnya akan di split atau dibedakan, khusus pelaku anak akan ada pendampingan dari KPAI sebab prosesnya beda dengan orang dewasa, meski tidak dilakukan penahanan tapi proses hukum tetap jalan,” pungkasnya. (Dna/ub)