UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus buka paksa portal pembatas menuju ke pantai Segara Rupek di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat hari raya Nyepi, pada 22 Maret 2023 lalu, masih terus bergulir.
Terbaru polisi mulai melakukan pemanggilan saksi untuk diperiksa.
Saat dikonfirmasi pada Senin 3 April 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan sudah ada langkah – langkah yang akan dilakukan penyidik, salah satunya yakni dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan beberapa saksi lagi.
{bbbanner}
Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, seperti beberapa pecalang yang saat itu bertugas menjaga portal pembatas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ini masih dalam proses, sudah ada rencana. Akan dilakukan pemanggilan beberapa saksi lagi termasuk yang berikaitan dengan peristiwa itu dan sudah hampir 7 saksi yang diperiksa," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya
Kemudian, AKP Sumarjaya menegaskan proses penyidikan dalam kasus tersebut sudah memasuki tahap program rencana penyidikan.
{bbbanner2}
Selain itu penyidik juga akan melakukan pemanggilan saksi sebanyak kurang lebih 4 orang lagi yakni FKUB, PHDI, Prebekel Desa Sumberklampok, dan saksi fakta di TKP, hal itupun sebut Sumarjaya sudah dijadwalkan pada minggu ini.
"Dalam tahap penyidikan sudah masuk program rencana penyidikan sampai saksi ini dipanggil secara bertahap ada hampir 4 saksi yang dalam rencana penyidikan akan di panggil itu sudah terjadwal dalam minggu ini," Jelas AKP Sumarjaya.
Baca juga:
Komitmen Dukung Pembangunan Rakyat, Bupati Sanjaya Roadshow Hadiri Uleman Di 3 Desa di Tabanan
Disamping itu saat disinggung mengenai pemanggilan oknum terkait, AKP Sumarjaya menyampaikan bahwa ketika semua saksi selesai diperiksa dan menghasilkan cukup bukti maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Oknum belum, nanti ketika semua saksi diperiksa dianggap cukup, maka dilakukan gelar perkara dulu untuk menentukan semuanya, baik itu tindak pidana, pasal dan lain sebagainya," Terangnya. (diana/ub)