UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat mengusut kasus penculikan terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Polisi kini memburu enam orang tersangka dan tengah mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice melalui Interpol.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Ariasandy menjelaskan, para pelaku telah berhasil diidentifikasi setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan sejak laporan kejadian pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 Wita.
“Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video pengakuan korban di media sosial yang menyebut dirinya diculik dan dimintai uang tebusan,” ujarnya pada Jumat 27 Februari 2026.
Menurut kepolisian, enam tersangka yang seluruhnya merupakan WNA masing-masing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Status mereka telah ditingkatkan menjadi tersangka dan proses koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sedang dilakukan guna menerbitkan Red Notice Interpol.
Berdasarkan data keimigrasian, empat orang tersangka diduga telah meninggalkan Indonesia melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya diyakini masih berada di dalam negeri.
“Identitas para pelaku terungkap melalui pelacakan kendaraan sewaan serta rekaman kamera pengawas yang merekam pergerakan mobil dan sepeda motor di wilayah Badung hingga Tabanan. Polisi kemudian menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat korban ditahan, termasuk sebuah vila di Kabupaten Tabanan,” jelasnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan sampel darah yang identik dengan bercak darah di kendaraan yang digunakan para pelaku. Pelacakan GPS kendaraan rental juga membantu mengungkap rute perjalanan para tersangka.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang WNA berinisial C di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026. Ia diduga menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu. Namun, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp6 juta tanpa mengetahui rencana tindak pidana penculikan. Status hukumnya masih didalami bersama pihak kejaksaan.
Hingga kini, keberadaan korban IK masih dalam pencarian. Polisi meyakini korban masih berada di wilayah Indonesia karena tidak ditemukan catatan keberangkatan di sistem imigrasi.
Di sisi lain, terkait penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Gianyar, polisi belum dapat memastikan keterkaitannya dengan kasus penculikan tersebut. Proses identifikasi masih berlangsung melalui uji DNA, termasuk pencocokan dengan keluarga korban.
Penyidik menegaskan kedua peristiwa tersebut ditangani secara terpisah sambil menunggu hasil pemeriksaan forensik.
Dalam kasus penculikan ini, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta kemungkinan tambahan pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.(den/ub)





