UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus pemburuan liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu 14 Oktober 2023 dini hari terus bergulir. Terbaru Unit IV PPA Polres Buleleng menetapkan tiga pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra menyampaikan, tiga pelaku yang ditetapkan dalam DPO ini sesuai dengan keterangan salah satu pelaku pemburuan liar berinisal Kadek D (19) yang berhasil diamankan pada Selasa 17 Oktober 2023 di wilayah Klungkung.
“Sudah tertangkap satu, sisanya kita buatkan DPO indikasinya keluar bali ada tapi ini masih kita kembangkan,” Ujar IPDA Yulio, Rabu 1 November 2023.
Dimana peran Kadek D ini diakui hanya sebagai pengangkut hasil buruannya saja. Sementara tiga pelaku DPO diantaranya berinisal Ketut S, HB, serta PA dicurigai sebagai orang yang menginisiasi terjadinya aksi pemburuan liar yang menewaskan belasan satwa (hewan) di wilayah TNBB ini.
Sementara itu, dalam menjalankan perannya Kadek D mendapat imbalan sebanyak Rp100 ribu setiap mengangkut satu ekor satwa. Dimana hasil buruannya ini diakui Kadek D akan dijual kepada penadah yang ternyata masih merupakan warga lokal.
“Ngakunya sudah lebih dari sekali. Masih tahun ini belum jauh – jauh kok. Nanti kalau sudah ditangkap baru bisa kita bongkar semuanya,” Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 ekor satwa yang terdiri dari 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan dan 1 ekor rusa ditemukan dalam keadaan mati di kawasan hutan TNBB. Hewan tersebut mati akibat ditembak lantaran ditemukan bekas lubang peluru ditubuhnya.
Kala itu sempat terjadi kejar – kejaran antara pelaku dengan petugas TNBB, namun para pelaku berhasil kabur dan justru meninggalkan barang bukti berupa mobil Toyota Kijang dengan plat DK 1532 WB dan belasan hewan mati.(dna/ub)



