Kasus Narkotika Jadi Perhatian di Tabanan, Wabup Dirga Perkuat Edukasi Pencegahan di Sekolah

0
35
Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara inkracht, termasuk 25 perkara narkotika, sekaligus mengedukasi pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara inkracht, termasuk 25 perkara narkotika, sekaligus mengedukasi pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Sumber foto : Humas Tabanan/updatebali

UPDATEBALI.com, TABANAN – Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu, 7 Oktober 2026, dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan. Kegiatan tersebut juga disaksikan para pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan upaya mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tabanan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang diwakili Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dandim Distrik Militer 1619 Tabanan, serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Para pelajar dan pendidik dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 2 Tabanan juga turut mengikuti kegiatan.

Baca Juga:  Pria Asal Kaliuntu Diringkus Gegara Terjerat Kasus Narkoba

Wabup Dirga yang juga menjabat sebagai Ketua BNK Tabanan mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun iming-iming yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, usia remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi sehingga perlu dibekali pemahaman agar mampu memilah dan menolak hal-hal yang berisiko.

“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah. Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan, informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” tegas Dirga.

Baca Juga:  WN Turki Terdampar di Perairan Utara Bali

Ia juga mengajak para pelajar membangun kerja sama dengan pemerintah, BNK Tabanan, serta aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. BNK Tabanan bersama sejumlah lembaga terkait, kata dia, terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan sebagai langkah memperkuat kesadaran generasi muda.

“Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. BNK Tabanan akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan di sekolah-sekolah di seluruh Tabanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain 25 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara pencurian, tiga perkara kesusilaan, dua perkara penipuan/penggelapan, serta satu perkara karantina hewan. Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Baca Juga:  Wagub Bali Sambut Kunjungan Komite III DPD RI 

“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” tegas Medie.

Ia menambahkan, pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Ia berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terus diperkuat agar penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara pemusnahan.(den/updatebali)