Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliKasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi Masuk Tahap Penyidikan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus aksi buka paksa portal pembatas menuju Segara Rupek tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang dijaga para pecalang saat nyepi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu memasuki tahap penyidikan. Terbaru saksi-saksi kembali dipanggil ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa.

Saat dikonfirmasi Rabu 6 September 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Untuk saat ini beberapa saksi dari Bendesa Adat dan Pecalang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Kemudian, nantinya akan disusul dengan pemeriksaan saksi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, seperti saksi fakta yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, bahkan jika diperlukan saksi ahli juga akan dipanggil untuk diperiksa kembali.

Baca Juga:  Seminggu Hilang, Kakek di Buleleng Ditemukan Meninggal Dunia

“Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, karena ini tahap penyidikan jadi diperiksa kembali sebagai saksi,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Sementara itu saat disinggung mengenai status kedua oknum dalam insiden tersebut Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad, AKP Darma menyebut keduanya masih berstatus sebagai saksi, karena kasus ini masih didalami lagi dan akan ditentukan dengan hasil gelar perkara kedepannya.

“Kasus ini masih didalami lagi, masih penyidikan. Nanti hasil penyidikan ini akan digelar perkara lagi untuk kembali menentukan tersangkanya,” Jelas AKP Darma.

Baca Juga:  Mahasiswi Prodi Sarjana Peternakan Unud Terpilih Menjadi Duta Olahraga Putri Otonomi Indonesia 2023

Disisi lain, salah satu saksi yang sudah diperiksa yakni Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana menyampaikan, saat ini pihaknya dan empat orang pecalang yang menjaga portal saat insiden tersebut menjalani pemeriksaan.

Dimana sesuai hasil paruman, pihaknya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Selain itu menurutnya kasus tersebut harus ditangani dengan ketelitian sebab berkaitan dengan paham umat beragama yang berbeda sehingga memerlukan proses yang panjang.

“Ini kan tidak semerta merta harus diputuskan, ini perlu ketelitian supaya tidak ada ketersinggungan karena menyangkut hidup orang banyak,” Ujar Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Dadap Putih

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga terekam kamera nekat membuka paksa portal pembatas yang dijaga para pecalang saat nyepi, Rabu 22 Maret 2023. Dalam vidio tersebut tampak warga mengendarai sepeda motor hendak menuju ke pantai.

Tidak berselang lama video tersebut langsung viral di media sosial dan menuai beberapa komentar negatif. Kejadian itu lantas diusut pihak kepolisian, terakhir dua oknum insiden itu Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad, dikenakan wajib lapor dengan status masih sebagai saksi sejak 25 April 2023.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments