Kanwil Kemenkumham NTT Berikan Remisi Nyepi Bagi Seorang WBP

0
120

UPDATEBALI.com, Kupang  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memberikan remisi kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperingati Hari Raya Nyepi.

“WBP yang menerima remisi itu saat ini menjalani masa tahanan di Kabupaten Kupang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone kepada ANTARA di Kupang, Jumat (4/3) pagi.

Baca Juga:  Kolaborasi FK Unud, Kementerian Kesehatan dan JetSet TB Sukseskan INA-TIME 2022

Ia mengatakan bahwa masa remisi selama 15 hari dari masa tahanannya selama 2 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan Kupang.

Marciana yang enggan menyebutkan nama WBP itu mengatakan bahwa yang bersangkutan pada masa menjalani hukuman karena melakukan kasus tindakan pidana penggelapan anggaran di kabupaten itu.

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman itu bervariasi. WBP berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga:  Serius Tangani Inflasi di Daerah, Bupati Tabanan Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Bali 

Disebutkan pula bahwa WBP yang dapat remisi berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Dengan remisi ini, dia berharap dapat memberikan motivasi dan menyemangati warga binaan untuk dapat berlakukan baik selama sisa masa pidana. (ub)

Baca Juga:  Langsung Terserap di Dunia Kerja? SMK PGRI 2 Badung Solusinya