Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliKanwil DJP Bali Mencapai Penerimaan Pajak Rp5,45 Triliun pada Caturwulan I 2024 

Kanwil DJP Bali Mencapai Penerimaan Pajak Rp5,45 Triliun pada Caturwulan I 2024 

UPDATEBALI.com, DENPASARKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 32,34% year on year (yoy) pada caturwulan pertama tahun 2024.

Hingga April, total penerimaan pajak mencapai Rp5,45 triliun, atau 37,72% dari target tahunan sebesar Rp14,46 triliun. Pencapaian ini diumumkan dalam media briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar secara hybrid pada 29 Mei 2024.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh pada Rabu 29 Mei 2024, menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan didukung oleh lima sektor utama. Aktivitas Keuangan dan Asuransi berkontribusi Rp987,55 miliar (18,61%), Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor menyumbang Rp951,76 miliar (17,94%), Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar Rp836,26 miliar (15,76%), Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial sebesar Rp371,77 miliar (7,01%), serta Industri Pengolahan sebesar Rp353,34 miliar (6,66%).

Baca Juga:  Jalan Sehat Peduli Lingkungan, Walikota Denpasar Tegaskan Pentingnya Kebersihan dan Silaturahmi

Nurbaeti juga melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga April 2024, yaitu 262.551 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 36.468 SPT WP OP Non Karyawan, dan 32.398 SPT Wajib Pajak Badan.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar dari sanksi yang lebih berat,” tegas Nurbaeti.

Selain itu, Nurbaeti menjelaskan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 bukanlah pajak baru. TER ini bertujuan untuk mempermudah WP pemotong pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 bulanan, mengurangi kompleksitas dan variasi skema penghitungan sebelumnya.

Baca Juga:  DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati DKI Jakarta

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, I Nyoman P. Candra, melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp342,16 miliar dari target Rp1,24 triliun (27,52%). Penerimaan ini tumbuh 31,82% yoy, dengan rincian bea masuk Rp50,78 miliar (44,67%) dan cukai Rp291,38 miliar (25,79%).

Soeparjanto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKN) Bali dan Nusa Tenggara, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali mencapai Rp14,29 miliar dari target Rp48,57 miliar (29,42%). Penerimaan ini terdiri dari PNBP Aset Rp6,10 miliar (34,75%), PNBP Piutang Negara Rp568 juta (352,92%), dan PNBP Lelang Rp7,61 miliar (16,01%).

Baca Juga:  Berikut Gejala Seseorang Terkena Psoriasis dan Cara Mengobatinya

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho, melaporkan bahwa kinerja belanja Pemerintah Pusat hingga April mencapai Rp3,33 triliun dengan pertumbuhan 20,7% yoy, sementara belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp4,26 triliun, tumbuh 9,7% yoy. Ia juga menyebutkan bahwa Provinsi Bali mengalami inflasi sebesar 4,02% pada April 2024 akibat gejolak geopolitik global, namun perekonomian Bali tetap tumbuh sebesar 5,98% pada triwulan I tahun 2024.

Dengan capaian ini, Kanwil DJP Bali menunjukkan kinerja yang solid dalam mengumpulkan pajak dan mendukung perekonomian daerah meskipun di tengah tantangan global.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments