Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliKanwil DJP Bali Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp3,42 Triliun hingga Maret...

Kanwil DJP Bali Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp3,42 Triliun hingga Maret 2024

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) memperoleh pencapaian yang signifikan dalam mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali. Hingga 31 Maret 2024, Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp3,42 triliun atau setara dengan 23,66% dari target total sebesar Rp14,46 triliun yang ditetapkan.

Realisasi ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 23,69% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pencapaian ini diumumkan dalam acara media briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang diselenggarakan pada hari ini.

Menurut data yang disampaikan, penerimaan pajak hingga Maret 2024 didominasi oleh lima sektor utama, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Industri Pengolahan, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib.

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Catat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Meningkat 8,51 Persen

Dalam hal kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, telah ada 306.636 wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan. Sementara itu, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali mencapai 84,25%, atau sekitar 1.070.000 WP yang sudah memiliki status valid dari total 1.270.072 WP yang terdaftar di Bali.

Waskito Eko Nugroho, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, menyampaikan bahwa isu terkini di Direktorat Jenderal Pajak adalah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Baca Juga:  Vaksinasi Jemput Bola, Kelurahan Pemecutan dan Karang Taruna Fasilitasi Vaksinasi  Disabilitas

Implementasi SIAP atau CTAS (Core Tax Administration System) direncanakan akan dilakukan pada bulan Juli 2024. CTAS akan membawa perubahan signifikan dalam lima proses bisnis yang berhubungan langsung dengan wajib pajak, termasuk registrasi, pengelolaan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), dan layanan wajib pajak.

Di sisi lain, Sunaryo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) I Gusti Ngurah Rai, juga memberikan informasi mengenai target dan realisasi penerimaan kepabeanan & cukai di Bali. Target tahun 2024 adalah Rp1,24 triliun, dengan realisasi pada bulan Maret 2024 mencapai Rp267,48 miliar atau setara dengan 21,51% dari target.

Baca Juga:  Rumah Warga di Penglumbaran Tertimbun Longsor

Selanjutnya, Soeparjanto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara, menyampaikan data terkait sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali, yang mencapai Rp9,88 miliar atau setara dengan 20,34% dari target total Rp48,57 miliar.

Pada kesempatan ini, Kadek Muriadi Wirawan dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali juga memberikan informasi terkait inflasi di Bali, yang pada bulan Maret 2024 mencapai 3,67% (y-o-y), dengan beberapa komoditas utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap inflasi tahunan, seperti beras, daging ayam ras, tomat, cabai merah, dan bawang putih. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments