UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian ini merupakan raihan WTP kesepuluh secara berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP LKPD) tahun anggaran 2023 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali diterima oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jembrana, I Wayan Suardika, secara serentak bersama kabupaten/kota se-Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu 22 Mei 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Bali diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si, dan Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H.
Untuk LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, pada hari yang sama setelah rapat paripurna DPRD Provinsi Bali.
BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas seluruh laporan keuangan tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bali.
“Kami sangat mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh seluruh pimpinan daerah di Bali, di mana 95,87% rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan semestinya,” ucap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali.
BPK RI juga mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. Tiga hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota se-Bali meliputi kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal, pengendalian dan pengawasan yang memadai atas penggunaan dana hibah beserta pelaporannya, serta penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah (BMD) secara tertib sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali di akhir sambutannya.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, mengucapkan terima kasih atas opini WTP dari BPK RI untuk seluruh kabupaten/kota se-Bali, khususnya Kabupaten Jembrana.
“Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat mengapresiasi opini WTP dari BPK RI. Kami akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, dan kami memastikan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Bupati Tamba usai penyerahan LHP.
Raihan WTP kesepuluh berturut-turut ini dimaknai Tamba sebagai semangat untuk memberikan pelayanan terbaik oleh segenap stakeholder daerah, dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan daerah sebaik mungkin.
“Terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran. Ini hasil dari kerja kita bersama,” tutupnya. (yud/ub)