spot_img
spot_img
BerandaBaliJelang Penutupan Pelabuhan, Lalu Lintas Penyeberangan Meningkat Drastis

Jelang Penutupan Pelabuhan, Lalu Lintas Penyeberangan Meningkat Drastis

UPDATEBALI.com, GILIMANUK – Sehari sebelum Hari Raya Nyepi tahun saka 1944 jelang penutupan sementara Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (2/3/2022) terjadi peningkatan.

Pengguna jasa penyeberangan pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang ini didominasi motor dan mobil pribadi. Meski terjadi meningkat drastis, kondisi arus lalu lintas penyeberangan pelabuhan Gilimanuk masih normal lancar. Tidak ada penumpukan kendaraan yang akan masuk kapal di areal parkir pelabuhan.

Meningkatnya arus lalu lintas penyeberangan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang ini, karena hari libur Nyepi. Banyak Warga yang memanfaatkan moment libur Nyepi di luar Bali. Karena selama hari raya Nyepi di Bali tidak bisa melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga:  Sri Mulyani Waspadai Varian Omicron Terhadap Pemulihan RI

“Karena ada anak yang sekolah di Jawa, tidak bisa pulang ke Bali. Jadi kita berkunjung sekeluarga sekalian libur Nyepi,” kata Made Muliawan, salah satu pelaku perjalanan melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Pelaku perjalanan memilih menyeberang ke Jawa pada siang hari, karena pada Kamis 3 Maret akan dilakukan penutupan pelabuhan sementara. Penutupan operasional pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, pelayanan ditutup pada Kamis 3 Maret pukul 00.00 WIB.

Baca Juga:  Dewan Buleleng Terima Audiensi LSM Genus Terkait Lokasi Bandara Bali Utara

Sedangkan penutupan operasional Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dimulai pada hari Kamis pukul 06.00 WITA. Setelah itu, pelayanan Pelabuhan Gilimanuk ditutup total hingga dilakukan pembukaan operasional kembali pada hari Jumat ( 4/3). Untuk Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk dimulai pukul 05.00 WIB. Sedangkan pembukaan kembali penyerangan di Pelabuhan Gilimanuk tepat pada pukul 06.00 WITA.

Baca Juga:  Lewat Program Light-up The Dream, PLN Bali Bantu Warga Tabanan hingga Jembrana Akses Listrik

Penutupan sementara berdasarkan surat edara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali dan NTB, berlaku juga di Pelabuhan Penyeberangan Padangbai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB). (nal/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments