Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalJaksa Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Penipuan

Jaksa Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Penipuan

UPDATEBALI.com, Denpasar – Terdakwa atas nama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai jaksa Kejagung RI dituntut selama empat tahun penjara karena kasus penipuan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat(07/1/2022).

“Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Satwa Dilindungi, Polda Bali Buka Suara soal Penahanan Tersangka INS

Ia mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Setelah dibacakannya tuntutan oleh JPU, terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yakni pada hari Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Lansia di Buleleng Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kasus bermula ketika Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang oknum bernama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI, diduga untuk melakukan penipuan.

Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021.

Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.

Baca Juga:  Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Terdakwa diketahui mengaku kepada korban adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Namun, setelah dilakukan penelusuran, terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali.(ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments