UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus melakukan upaya penertiban baliho kadaluwarsa yang terpasang di berbagai badan jalan di kota ini.
Pada Sabtu 31 Agustus 2024, penertiban dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kota Denpasar, termasuk Jalan Patimura, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nangka, dan sejumlah jalan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa baliho yang diturunkan adalah yang sudah melewati masa berlaku. Selain baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum juga menjadi sasaran penertiban. Langkah ini diambil untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kota.
“Selain penertiban baliho, kami juga menertibkan spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Melati, Jalan Pattimura, Jalan Letda Kapten Agung, Jalan PB Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Simpang Imam Bonjol, Jalan Pulau Belitung, dan Jalan Pulau Serangan,” ujar Bawa Nendra di sela-sela penertiban.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP berhasil menurunkan 10 spanduk, 70 pamflet, 51 banner, 4 baliho, dan 1 umbul-umbul. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan wajah Kota Denpasar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho, spanduk, atau materi iklan lainnya di tempat yang tidak semestinya.
“Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan kota serta menjadikan Denpasar sebagai kota yang tertata dan enak dipandang,” tambahnya.(per/ub)