Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliJadi Bandar Narkoba, IRT Asal Pelapuan Diringkus Polisi

Jadi Bandar Narkoba, IRT Asal Pelapuan Diringkus Polisi

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Pelapuan yang diduga menjadi bandar narkoba akhirnya berhasil diringkus Satnarkoba Polres Buleleng, pada Selasa 9 Januari 2024.

Tidak hanya itu, salah seorang warga asal Desa Busungbiu, Buleleng juga diamankan gegara terbukti memiliki sejumlah paket narkoba.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengantongi satu target operasi berinisial IKU (37). Setelah melakukan pemantauan, pihaknya akhirnya berhasil meringkus pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu.

Baca Juga:  Faktor Cuaca, Seminggu Ada Delapan Kebakaran Lahan di Buleleng

“IKU ini diketahui sedang membeli diduga narkotika jenis sabu di daerah Desa Pelapuan. Saat melintas di Desa Busungbiu, langsung kita hadang. Hasil penggeledahan di temukan narkotika jenis sabu – sabu,” Ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Rabu 17 Januari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IKU mengaku membeli narkoba ini pada seorang IRT berinisial KN (33) di Desa Pelapuan. Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah KN, benar saja pihaknya menemukan sebuah dompet berisi satu plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,64 gr Bruto (3,13 gr Netto).

Baca Juga:  Polres Karangasem Ungkap Peredaran Sabu

Kemudian, sebuah pipet warna biru yang salah satu ujungnya runcing, dua buah pipet warna kuning yang salah satu ujungnya runcing, sebuah pipet warna bening garis biru yang ujungnya runcing, satu bendel plastik klip bening kosong, sebuah dompet berisi empat paket plastik klip berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,7 gr Bruto (0,55 gr Netto), satu handphone merek Oppo, empat lembar uang tunai senilai Rp 400 ribuan, sebuah bong atau alat hisap sabu, dan sebuah tabung kaca.

Baca Juga:  Rumah Penggarap Tanah di Julah Dibakar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

“Semua barang bukti tersebut kami amankan dari tangan tersangka KN yang merupakan bandar di Wilayah Kecamatan Busungbiu,” Terang dia.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments