UPDATEBALI.com, DENPASAR — Dalam upaya memperkuat budaya anti korupsi dalam pengelolaan SMAN/SMKN di Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali mengadakan sosialisasi khusus untuk para Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Adhyasta, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Renon, Denpasar ini dipimpin oleh Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada pada, Rabu 24 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Sugiada mengingatkan para kepala sekolah mengenai berbagai regulasi yang dapat menjadi panduan dalam pengelolaan sekolah, guna menghindari permasalahan hukum. Ia menyoroti beberapa tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perilaku koruptif, seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan, nominal, serta penyalahgunaan fasilitas dinas.
Menurutnya, tindakan korupsi sering kali terjadi akibat adanya kekuasaan dan monopoli yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas. Selain itu, Sugiada juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi, yang meliputi uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya yang diberikan terkait dengan jabatan.
“Gratifikasi adalah akar dari korupsi; jika menerima gratifikasi, wajib melaporkannya paling lambat 30 hari setelah menerima. Kita harus selalu bekerja sesuai regulasi yang ada, dan tidak boleh terlibat dalam kasus korupsi apa pun,” ujar Sugiada.
Terkait pendanaan pendidikan, Sugiada menjelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pendanaan pendidikan dapat berupa pungutan pendidikan, sumbangan pendidikan, dan bantuan pendidikan. Komite sekolah memiliki peran dalam penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, dan pengawasan pendidikan. Penggalangan dana ini harus dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan, dan hasilnya harus dibukukan dalam rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.
“Hasil penggalangan dana ini dapat digunakan oleh komite sekolah untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program atau kegiatan yang tidak dianggarkan, dan pengembangan sarana prasarana. Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah harus dilakukan secara wajar dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” tambahnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa, serta 146 Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen para kepala sekolah dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dan memastikan pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel.(yud/ub)





