UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana akhirnya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Jawa dan Bali. Pelaku dengan modus iming-iming pekerjaan kepada korban, diamankan di jalan raya Denpasar Gilimanuk, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jumat 22 September 2023.
Pelaku, yang diketahui sebagai Karyono alias Pak Andi (47) asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap setelah seorang korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty.
Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma menjelaskan bahwa pelaku dikenalkan oleh seorang kakak kepada korban dan menawarkan pekerjaan. Namun, pertemuan tersebut berujung pada pencurian sepeda motor milik korban di sebuah masjid, jalan Denpasar-Gilimanuk di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Saat itu, korban yang mengantar pelaku menuju Pelabuhan Gilimanuk, dengan alasan pelaku mau menjemput seorang karyawan, setelah sebelumnya pelaku dan korban bertemu di sebuah warung makan wilayah Tabanan.
“Saat tiba di depan Masjid Baitul Jadid Gilimanuk, pelaku meminta izin kepada korban untuk pergi ke toilet. Saat korban juga hendak ke toilet, pelaku melarikan sepeda motor korban,” terang AKP Wiratma saat press release di Polsek Melaya, Selasa 26 September 2023.
Pelaku kemudian berhasil membawa sepeda motor tersebut ke Jawa Timur dan menjualnya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di berbagai tempat di wilayah Ketapang Banyuwangi, dan Jember serta wilayah Bali. Barang bukti dan pelaku kini diamankan oleh Sat Reserse Kriminal Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor korban dengan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan. Saat lengah, pelaku membawa kabur motor korban. Pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seorang berinisial IW di wilayah Pulau Jawa seharga Rp 6,5 juta.
“Tindakan pencurian ini menjadikan pelaku terjerat pasal 362 KUHP (Tindak Pidana Pencurian Biasa). Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan oleh Polsek Melaya yang merupakan wilayah kejadian,” pungkasnya. (dik/ub)