UPDATEBALI.com, BANGLI – Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli dihadiahi potongan masa pidana (remisi) pada puncak perarayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8). Sejumlah 100 Narapidana mendapat remisi umum (RU).
“Sebanyak 97 narapidana penerima remisi dikualifikasikan remisi umum satu, yang artinya setelah mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih tetap menjalani sisa pidananya di dalam Rutan”, ungkap Febriansyah, Amd.IP.,SH selaku kepala Rutan Bangli.
“Sedangkan, 3 sisanya memperoleh Remisi Umum dua, sehingga setelah mendapat potongan remisi, masa pidana telah habis, sehingga narapidana yang bersangkutan bisa langsung bebas”, Tambahnya.
Terkait besaran remisi, kata Febri, setiap narapidana menerima potongan yang berbeda-beda. Itu tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.
Untuk Rutan Bangli, remisi 1 bulan sebanyak 34 orang, remisi 2 bulan sebanyak 36 orang, remisi 3 bulan sebanyak 13 orang, 4 bulan sebanyak 7 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang dan 6 bulan sejumlah 3 orang.
Lebih lanjut Febriansyah menuturkan, dilakukan proses yang ketat untuk menyeleksi narapidana dalam memperoleh remisi, dengan salah satu indikatornya yakni telah mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak tercatut namanya dalam buku pelanggaran (Register F).
“Untuk pidana narkotika sendiri, 14 nama berhasil melewati semua tahapan, dan memperoleh hak remisinya, tentu ada tahapan serta syarat tambahan, tidak seperti pidana umum biasa”, tutur Febriansyah.
Kemudian, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana menjelaskan, semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan.
“Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa terjaga”, jelasnya.(UB)