UPDATEBALI.com, TABANAN – KPU Tabanan mengimbau masyarakat berpartisipasi mengecek nama masing-masing terkait status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ini dilakukan untuk menghindari pencatutan nama tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol. Terlebih sejak dibuka layanan help desk, hingga Kamis (25/8/2022) tercatat ada 72 orang menyampaikan komplain ke KPU Tabanan. Mereka mengajukan keberatan namanya ada di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol
“Mereka ini melaporkan keberatan karena namanya terdata sebagai anggota parpol, padahal tidak ada memberikan KTP secara sukarela atau ingin menjadi anggota parpol,â€?beber Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.
Weda Subawa menambahkan untuk bisa mengecek data diri keanggotaan partai politik, masyarakat bisa mengecek data dirinya apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak pada situs website : infopemilu.kpu.go.id atau sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jika menemukan namanya terdaftar tapi merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut, masyarakat bisa sampaikan keberatan.
Apalagi dengan sistem atau aplikasi yang diluncurkan KPU RI kali ini lebih memudahkan dalam hal pengecekan apakah NIK terdaftar sebagai anggota salah satu parpol atau tidak.
“aplikasi yang dibuat oleh KPU RI ini tentu sangat membantu sekali khususnya mereka yang berprofesi dilarang menjadi anggota salah satu parpol,�jelasnya.
Terkait dengan pengaduan keberatan tersebut, KPU juga telah menyiapkan formulir keberatan yang harus mereka (warga) isi, nantinya diupload ke Sipol KPU RI untuk bisa ditindaklanjuti.
“Sebenarnya pengaduan keberatan ini bisa dilakukan lewat aplikasi hanya saja karena ‘ribet’, masyarakat lebih memilih mengisi formulir pengaduan keberatan yang telah kami siapkan lengkap dengan tanda tangan dan materai, form ini yang nantinya kami copy dan upload ke sipol, dan surat pernyataan aslinya dibawa oleh yang bersangkutan, nantinya itu menjadi dasar dari KPU untuk men-TMS-kan atau tidak memenuhi syarat.�tandasnya. (den/ub)