UPDATEBALI.com, Denpasar – Giat Penertiban dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) rutin dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar Kali ini, Senin (17/5/2022) kegiatan dilaksanakan di Simpang Depan Warung Mina Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar AANÂ Bawa Nendra mengatakan, dalam penertiban ini sebanyak 29 orang yang terjaring karena salah, menggunakan masker.
“Sebagai efek jera kami memberikan sanksi kepada warga yang ditemui salah menggunakan masker, seperti menghafalkan Pancasila, dan push,� kata Bawa Nendra.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya sambil membagikan masker kesehatan gratis untuk masyarakat, serta tim mengkampanyekan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dengan pengeras suara sambil mengedukasi masyarakat.
Menurutnya pelanggar sampai saat ini masih ditemukan sesuai dengan peraturan Gubernur maka pihaknya akan terus melakukan penertiban di seluruh objek wisata di Kota Denpasar.
Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat semakin sadar mentaati protokol kesehatan sehingga penularan covid-19 bisa ditekan. (per/ub)