spot_img
spot_img
BerandaBali14 orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar

14 orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar

UPDATEBALI.com, Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 14 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan  Penertiban Protokol Kesehatan di Jalan Kamboja ( Depan SMAN 1 Denpasar ) Desa Dangin Puri Kangin   Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (25/3/2022).

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.

Baca Juga:  Kemenkes RI Tinjau Kesiapan RS Unud Jelang Event KTT G20

“Agar kebiasaan ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.

Lebih lanjut ia mengatakan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan,  padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

“Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19,” katanya.

Baca Juga:  Temukan Ragam Gaya Hidup Bersepeda Motor di Booth Honda GIIAS 2023

Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegitan itu
pihaknya juga  mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Kami berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan prokes dengan ketat dan disiplin sehingga kasus covid 19 dapat terus terkendali,” katanya.(per/ub)

Baca Juga:  Bupati Sutjidra Dorong Generasi Muda PMR Buleleng Tampil Gemilang di Jumbara V
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments