UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk replikasi percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin, 24 Juni 2024.
Acara yang melibatkan sembilan desa terpilih sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas desa-desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pj. Gubernur Bali, dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada, menegaskan pentingnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya pencegahan korupsi. Beliau menyoroti dampak negatif korupsi tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Dampak korupsi sangat merugikan dan bisa memicu masalah di semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, pembentukan Desa Antikorupsi menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen masyarakat Bali dalam mencegah dan memberantas korupsi,” ujarnya
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menambahkan bahwa sembilan desa ini akan dinilai secara acak oleh tim KPK RI, dengan tiga desa akan dipilih sebagai Desa Antikorupsi jika memenuhi semua indikator yang ditetapkan.
“Andaikan tiga desa tersebut berhasil, maka sembilan desa percontohan ini akan menjadi penanda awal bagi Bali untuk menyebarkan model Desa Antikorupsi ini ke seluruh kabupaten/kota dan kemudian kecamatan,” jelas Andhika.
Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali telah menetapkan sembilan desa perwakilan, antara lain Desa Punggul (Kabupaten Badung), Desa Awan (Kabupaten Bangli), Desa Kubutambahan (Kabupaten Buleleng), Desa Peliatan (Kabupaten Gianyar), Desa Ekasari (Kabupaten Jembrana), Desa Nyuh Tebel (Kabupaten Karangasem), Desa Aan (Kabupaten Klungkung), Desa Gubug (Kabupaten Tabanan), dan Desa Tegal Harum (Kota Denpasar).
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap untuk memberikan dampak yang positif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dari tingkat desa hingga daerah, sehingga setiap desa di Bali dapat berpotensi menjadi Desa Antikorupsi dalam waktu yang akan datang. (yud/ub)





