UPDATEBALIcom, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kabupaten Tabanan pada Jumat 20 September 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan ini, disepakati bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, BUMD, jurnalis, dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Sanjaya dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang pedoman penyusunan APBD, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah persetujuan bersama atas dua Ranperda ini, tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Gubernur.
Bupati Sanjaya menjelaskan secara garis besar penerimaan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp. 698,199 miliar lebih, sementara pendapatan transfer mencapai Rp. 1,233 triliun lebih. Dengan demikian, total pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp. 1,931 triliun lebih.
Namun, Sanjaya mengungkapkan bahwa besaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1,994 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp. 62,802 miliar lebih, yang rencananya akan ditutupi melalui pembiayaan netto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Selain itu, Bupati Sanjaya juga menjelaskan penerimaan daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. PAD diproyeksikan sebesar Rp. 676,498 miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1,692 triliun lebih, sehingga total pendapatan daerah pada 2024 menjadi Rp. 2,369 triliun lebih.
Belanja daerah pada perubahan APBD 2024 diperkirakan sebesar Rp. 2,371 triliun lebih, yang terdiri dari berbagai komponen belanja. Ini menyebabkan defisit sebesar Rp. 2,093 miliar lebih, yang juga direncanakan akan ditutupi dari Silpa tahun sebelumnya.
Bupati Sanjaya menyadari bahwa masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai program-program pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berupaya maksimal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.
“Kita sangat menyadari masih ada tantangan dalam hal kemampuan fiskal, namun dengan semangat kebersamaan, kerjasama, dan saling pengertian antar pihak, kita tetap optimis dalam menjalankan program pembangunan di tahun 2024 dan 2025,” tutup Sanjaya.
Dengan kesepakatan atas Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Tabanan dapat melaksanakan berbagai program pembangunan secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(den/ub)