spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Tegaskan Larangan Izin Pembangunan Hotel-Restoran dan Toko Modern di Lahan...

Gubernur Koster Tegaskan Larangan Izin Pembangunan Hotel-Restoran dan Toko Modern di Lahan Produktif

UPDATEBALI.comDENPASARGubernur Bali Wayan Koster menegaskan agar seluruh Bupati dan Walikota se-Bali tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel-restoran dan toko modern berjejaring yang menggunakan lahan produktif.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu 26 November 2025, yang turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Acara ini juga menandai penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali dan Kepala BPN Bali, sebagai bagian dari upaya reforma agraria untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah secara adil sesuai Perpres 62 Tahun 2023. Program ini menekankan legalisasi aset dan redistribusi tanah untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Resmikan Kantor Desa Gunungsari, Giri Prasta Tekankan Disiplin Aparat Desa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti pentingnya menjaga lahan produktif, terutama sawah, yang luasnya menyusut 165–220 hektar per hari di Indonesia.

“Penyusutan lahan sawah mengancam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi, agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Gubernur Koster menegaskan perlunya pengaturan alih fungsi lahan produktif di Bali.

Baca Juga:  Buka WCCE, Presiden Dorong Peran Ekonomi Kreatif dalam Pemulihan Ekonomi Global

“Bali sebagai destinasi pariwisata menarik investor, namun tanpa tata ruang yang baik, alih fungsi lahan produktif terus terjadi. Kami menginstruksikan agar tidak ada izin baru untuk hotel-restoran dan toko modern di lahan produktif. Untuk bangunan yang sudah ada, akan dicari solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan,” tegas Koster.

Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menambahkan pihaknya tengah melakukan legalisasi dan pendampingan aset rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini sekitar 84% tanah di Bali telah bersertifikat, sementara 16% sisanya menjadi fokus percepatan sertifikasi oleh pemerintah provinsi dan BPN.

Baca Juga:  Dukungan Gubernur Bali Perkuat KUPVA BB Berizin untuk Pariwisata Bali Berkualitas

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN didampingi Gubernur Koster dan Kepala BPN Bali meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP. Selain itu, dilakukan penyerahan berbagai sertifikat hak atas tanah kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa adat, yayasan, dan masyarakat, termasuk Hak Pakai, Hak Milik, dan Hak Pengelolaan, sebagai bagian dari percepatan reforma agraria dan kepastian hukum atas tanah.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments