Gubernur Koster Dorong PERADI SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD

0
75
Gubernur Koster Dorong PERADI SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD
Gubernur Koster Dorong PERADI SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD. Sumber Foto : Humas Pemprov Bali / Updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI atau Suara Advokat Indonesia Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026 malam.

Pelantikan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Gubernur Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru harus diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali.

Ia membuka peluang kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI.

Perhatian utama diarahkan pada penguatan desa adat dan LPD. Koster menilai kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali dan perlu mendapatkan penguatan, termasuk dari sisi tata kelola serta pendampingan hukum.

Baca Juga:  Korban Perahu Terbalik di Perairan Nusa Penida Berhasil di Evakuasi Selamat

Desa adat, menurutnya, merupakan warisan kelembagaan yang telah tumbuh sejak lama dan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Penguatan desa adat juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjadikan nilai kearifan lokal dan warisan budaya sebagai fondasi pembangunan.

Koster mengajak jajaran PERADI SAI untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia juga meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian sebagai dasar penguatan kelembagaan desa adat di Bali.

“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.

Baca Juga:  TP PKK Kota Denpasar Raih Juara I Lomba Memasak Menu Pangan Lokal HKG PKK ke-53 Bali

Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah tersebut. Ia menilai advokat perlu hadir dalam memberikan pendampingan dan pencegahan sebelum persoalan hukum berkembang menjadi sengketa.

Menurutnya, tata kelola hukum yang baik dapat memberikan kepastian sekaligus membantu masyarakat dan lembaga dalam mencegah munculnya persoalan hukum.

PERADI SAI juga memberikan perhatian terhadap keberadaan LPD yang memiliki karakter khas sebagai lembaga keuangan berbasis masyarakat Bali. Keberadaan LPD dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Baca Juga:  Koster Dorong ISI Bali Jadi Garda Depan Pelestarian Seni dan Budaya

DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.

Selain itu, organisasi tersebut akan tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual, termasuk pendampingan bagi pers, masyarakat, dan mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.

I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang II yang berlangsung di Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.

Melalui kepengurusan baru ini, DPC PERADI SAI Denpasar diharapkan dapat memperkuat peran organisasi advokat dalam pembangunan hukum di Bali serta memperluas kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat, terutama dalam penguatan desa adat dan LPD. (yud/updatebali)