spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungGubernur Koster Dampingi Menteri LH Cek TPS3R di Badung, Solusi Sampah Dimulai...

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Cek TPS3R di Badung, Solusi Sampah Dimulai dari Rumah Tangga

UPDATEBALI.comBADUNGGubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis 5 Maret 2026.

Kunjungan tersebut menyasar dua fasilitas pengolahan sampah berbasis konsep reduce, reuse, recycle (TPS3R), yakni TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi serta TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumber, termasuk mendorong setiap rumah tangga memiliki teba modern sebagai tempat pengolahan sampah organik skala rumah tangga.

“Kita ingin setiap rumah tangga mulai mengelola sampahnya sendiri melalui teba modern sehingga volume sampah yang masuk ke TPS3R maupun TPA dapat ditekan,” ujarnya saat meninjau salah satu rumah warga di Desa Bongkasa Pertiwi.

Baca Juga:  Demi Kelancaran Karya IBTK 2025 di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali Atur Jadwal Persembahyangan

Perbekel Desa Bongkasa Pertiwi, I Nyoman Buda, menjelaskan bahwa masyarakat desa telah diwajibkan memilah sampah langsung dari rumah. Sistem pengangkutan sampah pun disesuaikan dengan jenisnya agar pengelolaan menjadi lebih efektif.

Menurutnya, sampah organik diangkut pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sementara sampah residu maupun limbah B3 dijadwalkan setiap Selasa dan Jumat. Apabila warga tidak memilah sampahnya, petugas tidak akan melakukan pengangkutan.

“Petugas akan memberikan penanda berupa stiker kepatuhan di pintu rumah sebagai bentuk pengawasan. Sistem ini menjadi bagian dari edukasi sekaligus pengingat bagi warga untuk disiplin memilah sampah,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan sampah juga diperkuat melalui aturan adat atau perarem. Warga yang tidak mematuhi kewajiban pemilahan sampah akan mendapatkan tanda khusus yang dicatat dalam kartu kontrol. Jika pelanggaran terus berulang, desa akan memberikan pembinaan hingga peringatan.

Baca Juga:  TP PKK Badung Bersama Organisasi Kewanitaan Melaksanakan Tirtayatra

Dari sekitar 800 kepala keluarga di Desa Bongkasa Pertiwi, saat ini tercatat 16 rumah telah memiliki teba modern, sementara sekitar 100 unit lainnya sedang dalam proses pembangunan tahun ini. Desa tersebut juga telah mengembangkan 44 unit instalasi biogas yang memanfaatkan sampah organik.

Upaya tersebut menjadikan lingkungan desa lebih tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus menekan volume sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga meminta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk memperkuat pengawasan di lapangan, terutama memastikan pengelolaan TPS3R berjalan optimal sehingga sampah yang dikirim ke TPA Suwung hanya berupa residu yang tidak dapat diolah kembali.

Baca Juga:  Gubernur Bali Wayan Koster Tinjau Kick Off Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 - 11 Tahun di SDN 1 Besakih  

Rombongan kemudian melanjutkan peninjauan ke TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba. Di lokasi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menilai pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang diterapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain di Bali.

Perbekel Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, didampingi Ketua TPS3R Pudak Mesari Luh Kadek Meriani menjelaskan bahwa fasilitas pengolahan sampah yang berdiri di lahan sekitar 10 are tersebut dibangun melalui proses panjang hingga akhirnya diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

Menurutnya, keberadaan TPS3R kini memberikan manfaat nyata bagi warga karena mampu mengurangi timbulan sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments