UPDATEBALI.com, DENPASAR – Proyek pembangunan lift kaca atau Glass Viewing Platform di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dipastikan dihentikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait tata ruang, perizinan, dan pemanfaatan kawasan pesisir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Konferensi Pers pada Minggu, 23 November 2025 di Jaya Sabha.
Gubernur Koster menyebutkan, proyek yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinilai tidak memenuhi ketentuan pemerintah pusat, Provinsi Bali, maupun Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan kajian dan penelusuran, pembangunan fasilitas wisata tersebut berada pada tiga wilayah dengan kewenangan berbeda. Area loket tiket seluas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang dan masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan konstruksi jembatan penghubung dan bangunan lift kaca setinggi sekitar 180 meter berada pada kawasan tanah negara, pesisir, dan perairan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sejumlah bangunan seperti pondasi bore pile, restoran, dan bagian struktur lainnya diketahui berdiri pada kawasan konservasi perairan yang tidak memperbolehkan pembangunan fasilitas wisata,” ungkapnya.
Setidaknya terdapat lima kategori pelanggaran yang ditemukan, meliputi pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, perizinan usaha, tata ruang laut, serta pelanggaran penyelenggaraan pariwisata budaya. Di antaranya, tidak adanya rekomendasi Gubernur Bali, ketiadaan izin pemanfaatan ruang laut KKPRL, perizinan bangunan yang tidak sesuai, serta dampak perubahan keaslian destinasi wisata.
DPRD Provinsi Bali melalui rekomendasi Gubernur Koster meminta agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan, bangunan dibongkar, dan biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab penuh perusahaan pengembang.
“Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan akan mengambil alih proses pembongkaran apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Keputusan Gubernur Koster dan Bupati Klungkung menetapkan tiga langkah utama: penghentian total pembangunan, pembongkaran mandiri maksimal enam bulan, serta pemulihan ruang selama tiga bulan setelahnya.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan arah pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berlandaskan regulasi. Pemerintah menyatakan tetap mendukung investasi, namun harus memenuhi prinsip legalitas, kelayakan, dan penghormatan terhadap alam serta kearifan lokal Bali.(yud/ub)





