UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dengan mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil.
Langkah tersebut ditempuh melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai salah satu strategi utama mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2045, lebih cepat 15 tahun dibanding target nasional.
Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 di Bali Beach Convention Center, The Meru Bali, Sanur, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Wayan Koster, keberlanjutan sektor pariwisata Bali tidak dapat dipisahkan dari kualitas lingkungan yang sehat. Karena itu, pembangunan sistem energi yang ramah lingkungan menjadi bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam kerangka Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Untuk mewujudkan target tersebut, kami mempercepat pengembangan energi baru terbarukan, khususnya energi surya, memperluas penggunaan kendaraan listrik, mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta membuka ruang investasi dan kolaborasi di sektor energi hijau,” ujar Gubernur Koster.
Ia menilai Bali harus mampu memenuhi kebutuhan energinya dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan yang tersedia di daerah sendiri. Penggunaan pembangkit berbasis bahan bakar fosil secara bertahap akan dikurangi untuk menjaga kualitas udara sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
“PLTS adalah pilihan terbaik karena sumber energinya berasal dari matahari. Saya mendorong pemanfaatan PLTS sebagai sumber energi masa depan Bali,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, juga siap memberikan dukungan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan energi surya melalui pemasangan PLTS. Menurutnya, semakin luas penggunaan energi bersih akan memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
“Kalau masyarakat mau memasang PLTS, saya akan dukung. Pemerintah harus memfasilitasi karena ini memberi manfaat besar bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah awal, Pemprov Bali akan mengembangkan kawasan rendah emisi di Nusa Penida sebelum diperluas ke sejumlah destinasi wisata utama lainnya seperti Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Ubud.
“Kami akan memulai dari Nusa Penida terlebih dahulu. Semoga program ini berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi kawasan lainnya di Bali,” ujarnya.
Untuk mendukung percepatan transisi energi bersih, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pemanfaatan PLTS atap.
Koster berharap Indonesia Solar Summit 2026 mampu menghasilkan kolaborasi nyata berupa investasi, kemitraan strategis, dan rekomendasi kebijakan guna mempercepat pengembangan energi surya di Indonesia.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan Indonesia Solar Summit merupakan forum tahunan yang mempertemukan pemerintah, pelaku industri, investor, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat transisi energi nasional.
ISS 2026 yang berlangsung pada 14–16 Juli di The Meru Sanur mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari pengembangan 100 gigawatt PLTS, pengurangan penggunaan pembangkit diesel, pembiayaan energi hijau, hingga penguatan industri tenaga surya dalam negeri.
Fabby menyebut Bali dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam mendukung agenda transisi energi.
“Energi surya bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi agenda pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian energi. Tantangan kita sekarang adalah mengubah potensi besar yang dimiliki Indonesia menjadi investasi nyata dan mempercepat terwujudnya ekonomi hijau,” pungkasnya.(yud/ub)





