UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Gedung Rapat Utama DPRD Provinsi Bali pada Senin, 29 Juli 2024.
Rapat ini membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM.
“Kami DPRD Provinsi Bali sebagai representasi dari masyarakat Bali melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 sebagai bagian dari pelaksanaan salah satu tugas yang melekat yaitu pengawasan. Semoga apa yang menjadi tujuan dan harapan kita bersama dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Bali dalam membangun Bali ke depan dapat dicapai sesuai rencana dengan mengedepankan konsep keserasian dan kebersamaan,” ujar Gede Kusuma Putra.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat khusus dengan BPKAD pada 24 Juni 2024 dan pertemuan lanjutan pada 18 Juli 2024. DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas capaian 11 kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI untuk periode 2013 hingga 2023. LHP BPK RI Perwakilan Bali untuk LKPD TA 2023 disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan pada 22 Mei 2024.
Mencermati LHP BPK RI nomor 75B/LHP/XIX.DPS/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, disampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2023 terealisasi sebesar 6,77 triliun atau 93,45% dari anggaran yang ditetapkan. Realisasi Belanja Daerah tahun 2023 sebesar 6,60 triliun atau 83,29% dari anggaran. Dalam perubahan APBD TA 2023 dirancang defisit sebesar Rp683,93 miliar namun terealisasi surplus sebesar Rp166,96 miliar. Dengan demikian, SiLPA tahun 2023 menjadi Rp171,48 miliar.
“Dewan mengingatkan kembali kepada Pemprov Bali untuk tetap mencari solusi guna memastikan dua sumber pendapatan di Gunaksa dan Nusa Dua dapat segera diterima,” pesan Gede Kusuma Putra.
Dewan juga mendorong Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan banyaknya investasi yang belum mengikuti aturan yang ada. Keberadaan Perda RDTR di tiap kabupaten/kota supaya didorong dan harmonisasi dengan Perda RTRW.
Penjabat (PJ) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Dewan atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Penetapan Raperda ini akan saya sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahendra Jaya.(den/ub)