spot_img
spot_img
BerandaBaliGandeng Kejari, Pemkab Jembrana Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi Retribusi Daerah

Gandeng Kejari, Pemkab Jembrana Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi Retribusi Daerah

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Salima di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana dengan Kejari Jembrana.

Baca Juga:  Pemprov Bali Berikan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu untuk Warga Kurang Mampu di Desa Tukad Sumaga

Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sebagai upaya mendukung pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan kerja sama dengan Kejari Jembrana merupakan bentuk keberlanjutan sinergi yang selama ini telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan hukum.

“Penandatanganan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan wujud keberlanjutan kerja sama yang sudah terjalin baik dari tahun ke tahun. Sementara itu, untuk PKS antara Kejari Jembrana dan BPKAD difokuskan pada optimalisasi dan optimalisasi pengelolaan retribusi daerah,” ujar Bupati Kembang.

Baca Juga:  Dukung Ekonomi Masyarakat, Bupati Jembrana Serahkan Kambing dan Sapi Betina

Selain penandatanganan kesepakatan, Kejari Jembrana juga menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO) kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dokumen tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan hukum secara proaktif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk penanganan kemacetan di kawasan Gilimanuk.

Bupati Kembang menyambut baik langkah tersebut dan menilai Legal Opinion yang diberikan menjadi bagian dari upaya preventif dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Bupati Bangli: Tak Ada Suap Dalam Lelang Jabatan Eselon II

“Kami menyambut baik penyerahan Legal Opinion dari Ibu Kajari tanpa permintaan ini. Ini merupakan langkah preventif yang sangat positif untuk menuntaskan berbagai dinamika daerah, termasuk penataan lalu lintas dan kemacetan di Gilimanuk. Semoga sinergi ini berjalan optimal demi mendukung kelancaran seluruh program pembangunan di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Jembrana berharap koordinasi dengan Kejari Jembrana semakin kuat dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments