UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kebiasaan melaju melebihi batas kecepatan masih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Banyak pengendara yang tergesa-gesa, abai terhadap aturan, atau bahkan egois di jalan, tanpa menyadari bahaya yang mengintai. Padahal, pemerintah telah menetapkan batas kecepatan sesuai jenis jalan: 50 km/jam di dalam kota, 60 km/jam di luar kota, dan 80 km/jam di jalan tol.
Merespons kondisi ini, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding mengajak masyarakat untuk berkendara dengan penuh kesadaran dan mengontrol kecepatan sesuai ketentuan demi keselamatan bersama.
“Kecepatan yang tidak terkontrol bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga soal risiko keselamatan. Kita harus sadar, semakin tinggi kecepatan, semakin sulit mengantisipasi potensi bahaya,” ujar Yosept Klaudius, Instruktur Safety Riding Astra Motor Bali Kamis, 26 Juni 2025.
“Mulailah dari diri sendiri, atur kecepatan dengan bijak dan selalu ingat untuk #Cari_Aman,” pesannya.
Sebagai bagian dari kampanye keselamatan ini, Astra Motor Bali membagikan sejumlah tips praktis untuk membantu pengendara lebih disiplin dalam menjaga kecepatan:
- Susun rencana perjalanan lebih awal
Hindari terburu-buru di jalan dengan memperkirakan waktu tempuh secara realistis. - Patuhi batas kecepatan yang berlaku
Setiap daerah memiliki ketentuan berbeda. Pahami lingkungan sekitar dan sesuaikan laju kendaraan. - Gunakan kecepatan yang proporsional
Berkendara terlalu cepat bisa memicu kelelahan dan mempersempit ruang reaksi terhadap bahaya. - Tantang adrenalin di tempat aman
Ingin menguji kecepatan? Ikuti kegiatan Track Day di sirkuit yang diselenggarakan komunitas otomotif secara legal dan aman.
Melalui edukasi yang berkesinambungan, Astra Motor Bali berharap dapat mendorong budaya berkendara yang lebih sadar dan bertanggung jawab di kalangan masyarakat. Keselamatan bukan hanya urusan pribadi, tetapi tanggung jawab bersama.(ub)





