UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, secara resmi mengukuhkan pengurus tiga asosiasi profesi di Bali, yaitu Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Bali, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Bali, dan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Provinsi Bali.
Pengukuhan ini berlangsung pada Rabu 28 Agustus 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam membantu menyelesaikan gesekan dan permasalahan yang terjadi di dunia kerja, terutama antara pemberi kerja dan penerima kerja. Menurutnya, permasalahan seperti ini merupakan hal yang wajar, namun lebih baik jika diselesaikan terlebih dahulu di internal perusahaan sebelum menjadi masalah publik.
“Gesekan dan permasalahan dalam dunia kerja antara pemberi dan penerima kerja adalah hal yang wajar, namun alangkah lebih baiknya jika diselesaikan terlebih dahulu di internal perusahaan. Bahkan, organisasi profesi juga bisa membantu menyelesaikannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika permasalahan semakin mendesak dan belum ada titik temu, barulah masalah tersebut dapat diangkat ke ranah publik, dengan pemerintah yang selalu siap hadir melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM serta asosiasi profesi terkait.
Dewa Made Indra juga mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik, sehingga ia berharap agar isu-isu ketenagakerjaan tidak digunakan sebagai alat politik yang dapat memperkeruh situasi.
“Tugas kita bersama adalah menjaga kondusivitas, apalagi di tahun politik ini,” tambahnya.
Ia juga berharap agar keberadaan asosiasi-asosiasi ini dapat memberikan edukasi yang luas, baik kepada anggotanya maupun kepada pemberi dan penerima kerja. Menurutnya, asosiasi bisa menjadi wadah untuk bertukar pemahaman, karena permasalahan di satu daerah mungkin berbeda dengan daerah lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam peraturan tersebut, setiap jabatan fungsional yang telah ditetapkan diwajibkan memiliki satu organisasi profesi, dan setiap pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi terkait.
Acara pengukuhan ini juga diisi dengan berbagai penyerahan simbolis dari masing-masing organisasi profesi, seperti penyerahan Surat Keputusan pengesahan peraturan perusahaan, piagam penghargaan nihil kecelakaan kerja, hingga manfaat jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan organisasi profesi di Bali dapat memberikan payung hukum yang jelas serta meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Bali.(yud/ub)