spot_img
spot_img
BerandaBaliDugaan Penyalahgunaan Biosolar Terbongkar, Pertamina Hentikan Penyaluran di SPBU Teuku Umar Barat

Dugaan Penyalahgunaan Biosolar Terbongkar, Pertamina Hentikan Penyaluran di SPBU Teuku Umar Barat

UPDATEBALI.com, DENPASAR Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polresta Denpasar atas langkah cepat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar di Kota Denpasar.

Penindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak tertentu.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Denpasar melakukan patroli di wilayah Denpasar selama Maret hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan modus pengisian Biosolar menggunakan hingga 50 barcode berbeda secara berulang pada sebuah truk yang tangkinya telah dimodifikasi.

BBM subsidi yang diperoleh kemudian diduga akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi. Praktik tersebut juga melibatkan oknum petugas SPBU yang membantu proses pengisian menggunakan barcode tertentu.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Sita 39 Ribu Butir Pil Koplo dari Empat Tersangka

Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Denpasar.

Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi membenarkan adanya keterlibatan oknum petugas di SPBU 5480147 Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

“Dua orang oknum petugas SPBU sudah langsung diamankan pada saat pemeriksaan, 26 April 2026. Pengecekan kronologis, sistem, dan CCTV membuktikan adanya praktik penyalahgunaan barcode, yakni ketidaksesuaian dengan plat kendaraan,” terang Ahad.

Baca Juga:  UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Tembus Pasar Global Lewat Korea Import Fair 2025

Sebagai tindak lanjut, Pertamina memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut. Sanksi diberlakukan mulai 8 Mei 2026 selama 30 hari sesuai ketentuan dari BPH Migas.

Selain itu, Pertamina juga melakukan resetting sistem barcode dan tera metrologi SPBU menjadi nol. Koordinasi dengan aparat penegak hukum turut dilakukan guna memblokir seluruh barcode yang ditemukan dalam praktik penyalahgunaan tersebut.

Untuk langkah jangka panjang, Pertamina Patra Niaga berencana menerapkan sistem KSO (kerja sama operasi) antara Pertamina dan pemilik SPBU sebagai upaya memperbaiki sistem manajemen distribusi BBM subsidi.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

“Sebagai mitigasi lanjutan, Pertamina melaksanakan resetting pada sistem barcode dan tera metrologi SPBU 5480147 menjadi nol, serta berkoordinasi dengan APH agar seluruh barcode yang ditemukan dapat dilakukan blok (negative list),” tutup Ahad.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Perusahaan juga menyatakan tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Masyarakat diimbau membeli BBM di SPBU resmi serta menggunakan BBM sesuai kebutuhan. Pertamina juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Contact Center 135.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments