Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
681

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dosen di kampus STIKES Buleleng berinisial PAA kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya yang terjadi pada Jumat 5 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 01.15 Wita.

Saat dikonfirmasi Minggu 7 Mei 2023, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, PAA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, pada Sabtu 6 Mei 2023. Dimana sudah ada bukti yang cukup kuat untuk menyatakan PAA sebagai tersangka.

Baca Juga:  Tunjungan Plaza Surabaya Tetap Dibuka Usai Kebakaran

{bbbanner}

"Sudah ditetapkan kemarin (Sabtu 6 Mei 2023), karena sudah ada cukup bukti dan PAA ini juga mengakui perbuatannya," Ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Selain itu, PAA sendiri juga sudah mengakui perbuatannya. Ditambah lagi dalam vidio rekaman kamera CCTV yang ada di kost korban tepatnya di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Buleleng tersebut wajah PAA juga terlihat cukup jelas.

Baca Juga:  Jegeg Bagus Udayana Kembali Menorehkan Prestasi di Kota Tabanan

Kini akibat perbuatannya itu, PAA disangka melanggar pasal 6 huruf a dan b Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Disisi lain, Ketua Stikes Buleleng, I Made Sundayana menyampaikan, PAA yang merupakan dosen Ilmu Keperawatan sejak 2017 itu akan segera diberhentikan dengan menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan, pada Senin 8 Mei 2023 besok.

Baca Juga:  WhatsApp Rilis "browser extension" untuk Versi Web Lebih Aman

"Kita ambil tindakan tegas berupa pemecatan dan SK pemberhentian akan diterbitkan besok (Senin)," Terang Sundana.(dna/ub)